Pada dasarnya, tanda tangan memiliki fungsi sebagai bukti tertulis yang menunjukkan pemenuhan syarat “kesepakatan” sebagaimana ditentukan sebagai salah satu syarat subjektif perjanjian yang sah.
Tanda tangan manual memiliki jaminan identitas penanda tangan, keutuhan konten dokumen, dan nirsangkal/ persetujuan penandatangan. Sama halnya dengan tanda tangan manual TTE yang juga memiliki jaminan hukum yang sama dengan diterbitkannya sertifikat elektronik oleh PSrE yang berfungsi sebagai verifikasi, autentikasi dan validasi atas TTE.
Jenis tanda tangan ini memiliki status validitas yang sama dengan tanda tangan tinta basah. Dengan kata lain, tanda tangan elektronik adalah tanda pembeda dalam bentuk elektronik yang memvalidasi dan memverifikasi dokumen, dengan cara yang sama seperti tanda tangan yang menggunakan pena, bolpen dan kertas.
Untuk dapat memenuhi fungsi sah autentikasi, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) menegaskan bahwa tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi 6 persyaratan, yaitu :
- data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
- data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
- segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Sehingga dengan ini, TTE atau tanda tangan digital sebagai salah satu cara untuk verifikasi identitas digital tidak mudah dipalsukan karena terdapat suatu fitur keamanan khusus terhadap dokumen yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, yaitu apabila terjadi perubahan pada dokumen elektronik, maka secara otomatis sistem pembaca dokumen elektronik akan dapat mendeteksi perubahan dan menunjukkan perubahan tersebut.